Laporan Keuangan Syari'ah
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Implementasi keuangan syariah dalam kehidupan nyata merupakan salah satu
bentuk pemenuhan kewajiban manusia terhadap agamnya. Bagi pemeluknya, hokum
islam bukanlah sekedar kewajiban ibadah yang mendapatkan pahala semata-mata,
tetapi juga merupakan salah satu usaha untuk mencapai kesejahteraan, kesuksesan
dan kebahagiaan di dunia baik secara individual maupun sosian. Islam
menganjurkan kepada kita agar melakukan usaha yang baik dan halal. Baik cara
perolehannya maupun penggunaannya.
Pertumbuhan ekonomi syariah yang pesat membawa dampak perubahan
signifikan terhadap perubahan sistem ekonomi nasional. Dalam pertumbuhan
ekonomi syariah untuk mempunyai prospek perkembangan, perlu adanya untuk
pencatatan transaksi berdasarkan system
akuntansi keuangan dengan prinsip syariah yang handal dan tidak membingungkan
berisikan informasi tentang posisi keuangan.
Dalam laporan keuangan syariah ini harus mencerminkan aspirasi dan makna
dunia usaha secara benar dan adil. Laporan keuangan syariah yang disajikan
dalam bank syariah mempunyai efisiensi dan efektivitas pengelolaan dan
perkembangannya [1]
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Laporan Keuangan
Pengertian laporan keuangan meneurut beberapa ahli, diantaranya menurut
munawir dalam bukunya analisa laporan keuangan, menyatakan bahwa laporan
keuangan Adalah bersifat histories dan menyeluruh sebagai suatu laporan
kemajuan (progress report). Selain itu, dikatakan bahwa laporan keuangan
terdiri dari data-data yang merupakan hasil dari suatu kombinasi antara
fakta-fakta yang telah dicatat (record fact), prinsip-prinsip, dan
kebiasaan-kebiasaan di dalam akuntansi, serta pendapat pribadi (personal
judgment)
Zaki baridwan, “ laporan keuangan Adela merupakan ringkasan dari suatu
proses pencatatan, merupakan suatu ringkasan, dan transaksi-transaksi keuangan
yang terjadi selama satu tahun buku yang bersangkutan”.
Kemudian pengertian standar laporan keuangan yaitu merupakan bagian dari
proses pelaporan keuangan dan laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi
neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan posisi keuangan ( yang dapat
disajikan dalam berbagai cara seperti berbagai laporan arus kas), catatan,
laporan keuangan lain, dan materi penjelasan yang bagian integral dari laporan
keuangan.[2]
B.
Karakteristik Bank Syariah
Prinsip syariah Islam dalam pengelolaan harta menekankan pada
keseimbangan individu dan masyarakat. Harta harus dimannfaatkan untuk hal-hal
produktif terutama kegiatan ekonomi dalam menghasilkan keuntungan. Oleh karena
itu, diperlukan suatu lembaga perantara yang menyambungkan masyarakat pemilik
dana dan pengusaha yang memerlukan dana (pengelola dana). Salah satu bentuk
lembaga perantara tersebut adalah bank yang kegiatan usahanya berdasarkan
prinsip syariah. Bank syariah ialah bank yang berasaskan kemitraan, keadilan,
transparansi, dan universal serta melakukan kegiatan usaha perbankan
berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan bank syariah merupakan implementasi dan
prinsip ekonomi Islam dengan karakteristik, yakni:
a. Pelarangan riba dalam berbagai bentuknya;
b. Tidak mengenal konsep nilai waktu dari uang (time value of money);
c. Konsep uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas;
d. Tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang bersifat spekulatif;
e. Tidak diperkenankan menggunakan dua harga untuk satu barang;
f. Tidak diperkenankan dua transaksi dalam satu akad[3]
Bank syariah beroperasi atas dasar konsep bagi hasil. Bank syariah tidak
menggunkan bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan maupun membebankan
bunga atas penggunaan dana dan pinjaman karena bunga merupakan riba yang
diharamkan. Berbeda dengan bank non-syariah yang tidak membedakan secara tegas
antara sektor moneter dan sektor riil, sehingga dalam kegiatan usahanya dapat
melakukan transaksi-transaksi sektor riil, seperti jual beli dan sewa menyewa
Suatu transaksi sesuai dengan prinsip syariah apabila telah memenuhi syarat-syarat, yakni:
a. Transaksi tidak mengandung unsur kedholiman
b. Bukan riba
c. Tidak membayarkan pihak sendiri atau pihak lain
d. Tidak ada penipuan (gharar)
e. Tidak mengandung materi-materi yang diharamkan
f. Tidak mengandung unsur judi (maissir)
Kegiatan bank syariah dapat
diterangkan sebagai berikut:
- Manajer investasi, yang mengelola investasi atas dana nasabah dengan menggunakan akal mudharabah atau sebagai agen investasi
- Investor, yang menginvestasikan dana yang dimiliki maupaun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya dengan prinsip syariah dan membagi hasil yang diperoleh sesuai nisbah yang disepakati antara bank dan pemilik dana.
- Penyediaan jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, seperti bank non-syariah sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
- Pengembangan fungsi sosial, berupa pengelolaan dana
zakat, infak, shodaqoh, serta pinjaman kebijakan (qardhul hasan) sesuai
ketentuan berlaku.[4]
Dalam penghimpunan dana, bank syariah menggunakan prinsip wadiah,
mudharabah, dan prinsip lainnya yang sesuai dengan syariah, sedangkan dalam
penyaluran dana bank syariah menggunakan prinsip, yakni:
a. Prinsip musyarakah dan atau mudharabah untuk investasi atau pembiayaan:
b. Prinsip mudharabah, salam, dan atau istisna untuk jual beli
c. Prinsip
ijarah dan atau ijarah muntahiyah bittamlik untuk sewa menyewa:
d. Prinsip lain
yang sesuai syariah.
Sesuai dengan
karakterisktiknya maka laporan keuangan bank syariah meliputi sebagai berikut:
C.
Perangkat Laporan Keuangan Syariah
Dalam bank syariah sebagai
lembaga intermediary keuangan diharapkan dapat menampilkan dirinya secara baik
dibandingkan dengan bank dengan sistem yang lain (bank dengan sistem bunga).
Penyusunan laporan keuangan pada dasarnya sama dengan penyusunan laporan
keuangan dengan bank konvensional. Hanya saja, jenis laporan keuangan yang
digunakan pada bank syariah didasarkan pada prinsip-prinsip akuntansi syariah.
Tujuan laporan keuangan pada sektor perbankan syariah adalah untuk menyediakan
informasi yang menyangkut posisi keuangan aktivitas operasi bank yang
bermanfaat dalam pengambilan keputusan, yaitu :
- Laporan
Posisi keuangan (neraca)
Laporan posisi keuangan
mencakup aset, liabilitas, equity dari para pemilik rekening investasi tidak
terbatas dan sejenisnya, dan modal pemilik pada suatu tanggal yang harus
diungkapkan
- Laporan
Laba Rugi
Laporan
laba rugi mencakup pendapatan investasi, biaya-biaya, keuntungan atau kerugian
yang harus diungkapakn berdasarkan jenisnya selama periode yang dicakup oleh
laporan laba rugi. Sifat dari pendapatan, biaya-biaya, keuntungan dan kerugian
yang meterial dari kegiatan-kegiatan lain juga harus diungkapkan. Apabila
mungkin, keuntungan dan kerugian yang diperkirakan dari revaluasi aktiva dan
pasiva dengan nilai setara kasnya harus diungkapakan termasuk prinsip-prinsip
umum yang digunakan oleh bank syariah di dalam revaluasi aktiva dan pasiva.
Dasar pengeluaran zakat harus
diungkapakan apabila bank syariah diharuskan membayar zakat tersebut atas nama
para pemilik.
- Laporan
Arus Kas
Laporan
arus kas harus membedakan antara arus kas dari operasi, arus kas dari kegiatan
investasi dan arus kas dari kegiatan pembiayaan. Laporan arus kas harus
mengungkapkan kenaikan atau penurunan netto pada kas dan setara kas selama
periode yang dicakup dalam laporan ini dan saldo kas setara kas pada awal dan
akhir periode.
Transaksi dan transfer lain
yang tidak mengharuskan pembayaran atau tidak menimbulkan penerimaan kas harus
diungkapkan, misalnya saham bonus atau pembelian aktiva sebagai takaran dari
saham-saham pada equity bank syariah. Kebijakan bank mengenai komponen kas dan
setara kas yang digunakan sebagai dasar pembuatan laporan arus kas harus
diungkapakan.
- Laporan
Perubahan Modal Pemilik dan Laporan Laba Ditahan
Periode
yang dicakup oleh laporan perubahan pada equity pemilik atau laba ditahan harus
diungkapkan. Laporan tersebut harus mengungkapkan hal-hal sebagai berikut :
-
Modal disetor, cadangan legal dan pilihan (discretionary) secara terpisah,
dan laba ditahan pada awal periode dengan pengungkapan terpisah mengenai jumlah
pendapatan yang diperkirakan yang berasal dari revaluasi aktiva dan pasiva
dengan nilai setara kasnya.
-
Kontribusi modal para pemilik selama periode
-
Pendapatan (kerugian) netto selama periode
-
Distribusi kepada para pemilik selama periode
-
Kenaikan (penurunan) pada cadangan legal dan pilihan (discretionary) selama
periode
-
Laba ditahan pada awal periode dengan pengungkapan terpisah mengenai jumlah
laba ditahan yang diperkirakan yang berasal dari revaluasi aktiva dan pasiva
dengan nilai setara kasnya.
- Laporan
sumber-sumber dan penggunaan dana zakat dan sumbangan
Periode yang dicakup dalam
laporan suber-sumber dan penggunaan dana zakat dan dana sumbangan harus
diungkapkan. Pengungkapan harus dilakuakan mengenai tanggung jawab bank ats
pembayaran zakat dan apakah bank mengumpulakan zakat atas nama para pemilik
rekening investasi tidak terbatas. Sumber-sumber dana lain dalam zakat dan
sumbangan harus diungkapkan. Pengungkapan harus dilakuakn untuk dana-dana yang
dibayarakan oleh bank dari dana zakat dan sumbangan selama periode dan
dana-dana yang tersedia pada akhir periode.
- Laporan
sumber-sumber dan penggunaan dana qard.
Dalam Laporan sumber-sumber
dan penggunaan dana qard harus diungkapkan hal-hal yang meliputi periode yang
dicakup, saldo qard yang beredar dan dana-dana yang tersedia pada awal periode
berdasarkan jenisnya, jumlah dan sumber-sumber dan penggunaan dana yang
diusmbangkan selama periode berdasarkan sumbernya, jumlah dan penggunaan
dana-dana selama periode berdasarkan jenisnya serta saldo dana qard yang
beredar dan dana yang tersedia pada akhir periode.
- Catatan
–catatan laporan keuangan
Laporan keuangan harus
mengungkapkan semua informasi dan material yang perlu menjadikan laporan
keuangan tersebut memadai, relevan dan bisa dipercaya bagi para pemaakainya.[5]
D.
Tujuan Laporan Keuangn Syariah
Tujuan laporan keuangan bank syariah pada dasarnya sama dengan tujuan
laporan keuangan yang berlaku secara umum dengan tambahan antara lain sebagai
berikut:
- Informasi kepatuhan bank terhadap prinsip syariah, informasi pendapatan, dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah bila ada, serta bagaimana pendapatan tersebut diperoleh serta penggunaannya.
- .Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab bank terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak, dan informasi mengenai tingkat keuntungan yang layak, serta informasi mengenai tingkat kuntungan investasi yang diproleh pemilik dan pemilik dana investasi terikat.
Informasi mengenai pemenuhan fungsi sosial bank termasuk pengelolaan dan
penyaluran zakat.[6]
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Dalam pengertian laporan keuangan yaitu merupakan bagian dari proses
pelaporan keuangan dan laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca,
laporan laba rugi, laporan perubahan posisi keuangan ( yang dapat disajikan
dalam berbagai cara seperti berbagai laporan arus kas), catatan, laporan
keuangan lain, dan materi penjelasan yang bagian integral dari laporan
keuangan.
Dalam laporan keuangan syariah ini harus mencerminkan aspirasi dan makna
dunia usaha secara benar dan adil. Laporan keuangan syariah yang disajikan
dalam bank syariah mempunyai efisiensi dan efektivitas pengelolaan dan
perkembangannya
Jenis-jenis laporan yang ada dalam laporan keuangan syariah yaitu :
-
Laporan Posisi keuangan (neraca)
-
Lapran laba rugi
-
Laporan arus kas
-
Laporan perubahan modal milik dan laporan laba ditahan
-
Lapran sumber-sumber dan penggunaan dana zakat dan sumbangan
-
Laporan sumber-sumber dan penggunaan dana qard
-
Catatan-catatan laporan keuangan
DAFTAR
PUSTAKA
-
Dewan Syariah nasional, Sistem
Keuangan & Investasi Syariah, Renaisan, Jakarta , 2005
-
Amrin, Abdullah, Bisnis, ekonomi,
Asuransi, dan Keuangan Syariah, Grasindo, Jakarta , 2009
-
Firdaus, Rahmat, Manajemen Dana Bank
Syariah, Pustaka Media Yogyakarta , 2001
-
Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga
Keuangan Syariah, Ekonsia, Yogyakarta ,
2003
-
Arifin, zainul, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah,
Alvabet, Jakarta 2002
-
www. Ilmiah manajemen.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar