Kamis, 22 Desember 2011

Makalah Sistem Ekonomi Islam


HAK KEPEMILIKAN INDIVIDU DALAM EKONOMI ISLAM

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
"Sistem Ekonomi Islam"


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Dalam kehidupan bermasyarakat. Manusia selalu membutuhkan orang lain, merefleksikan diri saling tolong menolong dalam berbagai hal termasuk dalam menghadapi berbagai macam problema yang ada dalam masyarakat bahkan secara ekonomi untuk menutupi kebutuhan antara yang satu dengan yang lain melalui pola bisnis. Sifat ketergantungan seseorang kepada yang lain dirasakan sejak manusia itu dilahirkan. Setelah dewasa,  manusia tidak ada yang serba bisa, karena manusia bersifat lemah (dho’if) seseorang hanya ahli dalam bidang tertentu saja, di segi yang lain ada kekurangannya.
Setiap manusia mempunyai kebutuhan secara ekonomi, soaial, politik dan lainnya, sehingga sering terjadi pertentangan-pertentangan kehendak atau sering terjadi konflik dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk menjaga keperluan masing-masing, perlu ada aturan-aturan yang mengatur kebutuhan manusia agar manusia itu tidak melanggar hak-hak orang lain. 

BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Kepemilikan

"Kepemilikan" sebenarnya berasal dari bahasa Arab dari akar kata "malaka" yang artinya memiliki. Dalam bahasa Arab "milk" berarti kepenguasaan orang terhadap sesuatu (barang atau harta) dan barang tersebut dalam genggamannya baik secara riil maupun secara hukum. Dimensi kepenguasaan ini direfleksikan dalam bentuk bahwa orang yang memiliki sesuatu barang berarti mempunyai kekuasaan terhadap barang tersebut sehingga ia dapat mempergunakannya menurut kehendaknya dan tidak ada orang lain, baik itu secara individual maupun kelembagaan, yang dapat menghalang-halanginya dari memanfaatkan barang yang dimilikinya itu.

Salah satu karakter yang dimiliki oleh setiap individu dalam kaitannya dengan kepentingan untuk dapat mempertahankan eksistensi kehidupannya yaitu adanya naluri (ghorizah) untuk untuk mempertahankan diri (ghorizatul baqa’) disamping naluri mempertahankan diri (ghorizatun nau’) dan naluri beragama (ghorizatut tadayyun). Ekspresi dari adanya naluri untuk mempertahankan diri tersebut adalah adanya kecenderungan dari seseorang untuk mencintai harta kekayaan. Keinginan untuk memiliki harta mendorong adanya berbagai aktivitas ekonomi dalam masyarakat. Berbagai aktivitas ekonomi muncul agar supaya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang seiring dengan semakin maju kehidupan masyarakat. Keinginan untuk dapat memiliki harta yang banyak mendorong seseorang mau bekerja keras pagi sampai malam pada berbagai bidang ekonomi. Fenomena ini juga ditegaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an.
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak[186] dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga). (QS Ali Imron : 14).

Jadi Islam dapat memahami adanya suatu fenomena tentang keinginan manusia untuk memiliki harta karena hal itu adalah suatu sunnatullah. Hanya persoalannya adanya bagaimana seseorang dalam upaya untuk dapat memperoleh harta dan kemudian memanfaatkannya senantiasa selaras dengan aturan-aturan yang telah digariskan dalam Islam. Permasalahan ekonomi dalam pandangan Islam merupakan suatu upaya mencapai suatu kondisi kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera. Keadilan dan kesejahteraan baik dalam konteks kehidupan manusia sebagai suatu individu maupun sosial, karena Islam melihat persoalan hukum dalam masalah ekonomi tidak memisahkan antara yang wajib diterapkan pada suatu komunitas dengan upaya mewujudkan kesejahteraan manusia dalam pengertian yang sebenar-benarnya baik dalam arti materi maupun non-materi, baik dunia maupun akhirat, baik individu maupun masyarakat. 

Islam telah mengatur bagaimana mengelola sumberdaya ekonomi agar tercapai suatu kondisi yang diidealkan di atas. Dalam kaitannya dengan pengaturan kekayaan Islam menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek pengelolaan dan pemanfaatannya yaitu :

1. Pemanfaatan kekayaan, artinya bahwa kekayaan di bumi merupakan anugerah dari Allah SWT bagi kemakmuran dan kemaslahatan hidup manusia. Sehingga kekayaan yang dimiliki baik dalam lingkup pribadi, masyarakat dan negara harus benar-benar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan hidup manusia. Islam sangat menentang sikap hidup masyarakat dan kebijakan negara yang membiarkan dan menterlantarkan sumber ekonomi dan kekayaan alam.

2. Pembayaran Zakat, bahwa zakat merupakan satu bentuk instrumen ekonomi yang berlandaskan syariat yang berfungsi untuk menyeimbangkan kekuatan ekonomi di antara masyarakat agar tidak terjadi goncangan kehidupan masyarakat yang ditimbulkan dari ketidakseimbangan mekanisme ekonomi dalam pengaturan aset-aset ekonomi masyarakat. Zakat merupakan suatu bentuk ketaatan seorang muslim terhadap aturan Islam yang berdampak sosial.

3. Penggunaan harta benda secara berfaedah, sumber-sumber ekonomi yang dianugerahkan Allah SWT bagi manusia adalah merupakan wujud dari sifat kasih dan sayang-Nya. Sehingga pemanfaatan sumber-sumber ekonomi harus benar-benar digunakan bagi kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya. Islam sangat mencela setiap tindakan yang dapat menganggu keseimbangan lingkungan dan mengancam kelestarian hidup manusia.

4. Penggunaan harta benda tanpa merugikan orang lain, bahwa penggunaan aset ekonomi senantiasa diorientasikan bagi kepentingan hidup manusia secara
 keseluruhan. Dalam perspektif ekonomi pemanfaatan sumber ekonomi disamping efisien juga harus mencapai Pareto optimality artinya bahwa sumber daya ekonomi benar-benar dapat digunakan bagi kemaslahatan hidup masyarakat.

5. Memiliki harta benda secara sah, bahwa hak seseorang dalam penggunaan harta harus benar-benar memperhatikan kaidah syariat. Tidak dibenarkan seseorang menggunakan harta yang bukan miliknya. Aturan syariat dalam penggunaan harta menjamin ketertiban hidup di tengah masyarakat.

6. Penggunaan berimbang, pemanfaatan kekayaan menyangkut pemenuhan hidup manusia. Kebutuhan manusia menyangkut aspek jasmani dan rohani, dimensi duniawi dan ukhrohi, aspek pribadi dan sosial. Penggunaan kekayaan harus senantiasi memperhatikan keseimbangan aspek-aspek tersebut agar dapat mencapai tingkat kemanfaatan yang optimal. Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia sehingga aturan syariat pasti menjamin keseimbangan dalam kehidupan manusia.

7. Pemanfaatan sesuai dengan hak, bahwa pemanfaatan kekayaan harus disesuaikan dengan prioritas dan kebutuhan yang tepat. Pilihan prioritas harus diterapkan secara baik agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Kesalahan dalam menetapkan prioritas akan menyebabkan kesalahan dalam merumuskan kebijakan sehingga akan berdampak pada tidak tercapainya tujuan yang diharapkan.

8. Kepentingan kehidupan, bahwa pemanfaatan kekayaan harus selalu dikaitkan dengan kepentingan kelangsungan hidup manusia. Islam telah membuat satu aturan yang rapi dan teratur menyangkut pemanfaatan dan penggunaan kekayaan termasuk dalam hal pengaturan harta waris.

Syaik Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan bahwa sistem ekonomi diatur dalam suatu aturan yang dibangun atas tiga asas yaitu :

1. Konsep Kepemilikan (al-Milkiyah)
2. Pemanfaatan kepemilikan (Tasharuf fi al-Milkiyah)
3. Distribusi kekayaan di antara manusia (Tauzi’u al-Tsarwah bayna an-Naas)

Para fukoha memberikan batasan-batasan syar'i "kepemilikan" dengan berbagai ungkapan yang memiliki inti pengertian yang sama. Di antara yang paling terkenal adalah definisi kepemilikan yang mengatakan bahwa "milik" adalah hubungan khusus seseorang dengan sesuatu (barang) di mana orang lain terhalang untuk memasuki hubungan ini dan si empunya berkuasa untuk memanfaatkannya selama tidak ada hambatan legal yang menghalanginya.
Batasan teknis ini dapat digambarkan sebagai berikut. Ketika ada orang yang mendapatkan suatu barang atau harta melalui caara-cara yang dibenarkan oleh syara', maka terjadilah suatu hubungan khusus antara barang tersebut dengan orang yang memperolehnya. Hubungan khusus yang dimiliki oleh orang yang memperoleh barang (harta) ini memungkinkannya untuk menikmati manfaatnya dan mempergunakannya sesuai dengan keinginannya selama ia tidak terhalang hambatan-hambatan syar'i seperti gila, sakit ingatan, hilang akal, atau masih terlalu kecil sehingga belum paham memanfaatkan barang.
Dimensi lain dari hubungan khusus ini adalah bahwa orang lain, selain si empunya, tidak berhak untuk memanfaatkan atau mempergunakannya untuk tujuan apapun kecuali si empunya telah memberikan ijin, surat kuasa atau apa saja yang serupa dengan itu kepadanya. Dalam hukum Islam, si empunya atau si pemilik boleh saja seorang yang masih kecil, belum balig atau orang yang kurang waras atau gila tetapi dalam hal memanfaatkan dan menggunakan barang-barang "miliknya" mereka terhalang oleh hambatan syara' yang timbul karena sifat-sifat kedewasaan tidak dimiliki. Meskipun demikian hal ini dapat diwakilkan kepada orang lain seperti wali, washi (yang diberi wasiat) dan wakil (yang diberi kuasa untuk mewakili).

Jenis-jenis kepemilikan

Sebelumnya perlu diterangkan di sini bahwa konsep Islam tentang kepemilikan memiliki karakteristik unik yang tidak ada pada sistem ekonomi yang lain. Kepemilikan dalam Islam bersifat nisbi atau terikat dan bukan mutlak atau absolut. Pengertian nisbi di sini mengacu kepada kenyataan bahwa apa yang dimiliki manusia pada hakekatnya bukanlah kepemilikan yang sebenarnya (genuine, real) sebab, dalam konsep Islam, yang memiliki segala sesuatu di dunia ini hanyalah Allah SWT, Dialah Pemilik Tunggal jagat raya dengan segala isinya yang sebenarnya. Apa yang kini dimiliki oleh manusia pada hakekatnya adalah milik Allah yang untuk sementara waktu "diberikan" atau "dititipkan" kepada mereka, sedangkan pemilik riil tetap Allah SWT. Karena itu dalam konsep Islam, harta dan kekayaan yang dimiliki oleh setiap Muslim mengandung konotasi amanah. Dalam konteks ini hubungan khusus yang terjalin antara barang dan pemiliknya tetap melahirkan dimensi kepenguasaan, kontrol dan kebebasan untuk memanfaatkan dan mempergunakannya sesuai dengan kehendaknya namun pemanfaatan dan penggunaan itu tunduk kepada aturan main yang ditentukan oleh Pemilik riil. Kesan ini dapat kita tangkap umpamanya dalam kewajiban mengeluarkan zakat (yang bersifat wajib) dan imbauan untuk berinfak, sedekah dan menyantuni orang-orang yang membutuhkan.
Para fukoha membagi jenis-jenis kepemilikan menjadi dua yaitu kepemilikan sempurna (tamm) dan kepemilikan kurang (naaqis). Dua jenis kepemilikan ini mengacu kepada kenyataan bahwa manusia dalam kapasitasnya sebagai pemilik suatu barang dapat mempergunakan dan memanfaatkan susbstansinya saja, atau nilai gunanya saja atau kedua-duanya. Kepemilikan sempurna adalah kepemilikan seseorang terhadap barang dan juga manfaatnya sekaligus. Sedangkan kepemilikan kurang adalah yang hanya memiliki substansinya saja atau manfaatnya saja. Kedua-dua jenis kepemilikan ini akan memiliki konsekuensi syara' yang berbeda-beda ketika memasuki kontrak muamalah seperti jual beli, sewa, pinjam-meminjam dan lain-lain.

HAK KEPEMILIKAN INDIVIDU DALAM ISLAM
Dalam pembahasan mengenai hak milik individu dalam ekonomi islam ada dua hal yang diuraikan  yaitu terkait dorongan manusia untuk memiliki harta dan keterikatan  harta individu itu sendiri.
A)    Dorongan manusia untuk memiliki harta
Islam memandang manusia adalah makhluk yang memiliki dorongan-dorongan dan insting-insting sosial yang merupakan fitrah. Diantara insting itu adalah insting menyukai harta benda yang mendorong manusia melakukan usaha, membangun dan merasa ingin abadi. Pengakuan adanya insting ini banyak sekali diungkapkan dalam Al-Qur’an antara lain adalah firman Allah SWT yang artinya :
19. Dan kamu memakan harta pusaka dengan cara mencampur baurkan (harta halal dan yang batil ) ,20. Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan (Al-Fajar:19-20).
Disini sik[ap islam terhadap hak milik adalah sebagai berikut:
Sikap mengakui keberadaannya dan sikap menghormatinya.
(1)                    Islam mengakui dan menghormati hak milik dan mengatur tentang hak milik tersebut.
(2)                    Pengakuan dan penghormatan islam terhadap hak milik tidak seperti mazhab kapitalis yang membebaskan kendalinya begitu saja dan membiarkan bebas mereka tanpa ikatan.
(3)                    Penghormatan islam terhadap hak milik tampak jelas dalam penghormatannya terhadap harta benda yang merupakan tuntutan hak milik itu.
(4)                    Penghormatan secara hak milik itu tampak sebagai berikut:
(a)           Syari’at menganggap harta termasuk lima tujuan yang wajib dijaga dan dipelihara. Lima tujuan ini adalaha: agama,jiwa,akal,kehormatan dan harta.
(b)           Syari’at melarang orang melanggar ketentuan atas harta ini dengan bentuk apapun dari bentuk pelanggaran.

B)    Keterikatan Hak Milik Individu
Islam mengikat kemerdekaan seseorang dalam menggunakan hak milik khususnya dengan ikatan-ikatan yang menjamin tidak adanya bahaya terhadap orang lain atau mengganggu kemaslahatan umum. Hak milik menurut islam menyangkut semua yang dimiliki manusia,meskipun hak milik itu diadakan  untuk memperoleh satu kemaslahatan (kepeningan),tetapi ia masih terikat sehingga tidak menimbulkan bahaya. Menimbulkan bahaya adalah penganiayaan, sedangkan penganiayaan itu dilarang oleh nash Al-Qur’anul karim.
Agar ada kecocokan antara kemaslahatan untuk mensyari’atkan hak itu dan bahaya yang kadang-kadang timbul dalam menggunakan hak tersebut, maka perlu adanya keseimbangan antara kepentingan orang yang mempunyai hak dari segi ukuran kepentingan tersebut, pengaruh-pengaruh dan manfaat bagi dirinya,dengan bahaya yang timbul terhadap orang lain. Kalau kepentingan yang memiliki hak itu yang lebih kuat maka tidak ada halangan bagi haknya. Namun,yang lebih kuat adalah bahaya terhadap orang lain,makan haknya dibatasi dengan ikatan yang menjamin tercegahnya marabahaya. Bahkan islam memperbolehkan pencabutan hak milik dari pemiliknya manakala ia tidak bisa menggunakan hak miliknya secara baik,sementara tidak menemukan jalan lain untuk mencegahnya.
Sejarah islam telah banyak merekam cara-cara penyesuaian ini,antara lain:
Diceritakan dalam kitab Imam Malik AL-Muwattha,bahwa seorang laki-laki bernama  Abu-Dhahak bermaksud hendaknya mengalirkan air dari tengah sungai melalui tanah milik Muhammad Bin Muslima tetapi Muhammad menolak, maka ia mengadu pada Khalifah Umar r.a. dan khalifah Umar memerintahkan Muhammad untuk melapangkan jalan,tetapi Muhammad menolaknya dan berkata” tidak : Demi Allah”. Berkatalah Umar,” kenapa kau tolak saudaramu manfaatkannya, padahal saudaramu itu bermanfaat pula bagimu kalau ia mengalirkan air pada awal dan akhir,sedang ia tidak membahayakan-Mu”. Kata Muhammad pula.”Tidak”. Maka umar berkata,” Demi Allah,lewatkan,meskipun diatas perutmu”. Maka disuruhnya Ad-Dhahak melewatkan aliran air itu.
Cara-cara penyesuaian lainnya adalah hal yang ditentukan oleh syari’at islam,seperti kewajiban menahan harta atas orang yang idiot atau gila karena kedua-duanya tidak bisa menggunakan hartanya dengan baik, dan dikawatirkan akan menghamburkan kekayaannya,sehingga menimbulkan bahaya terhadap ahli warisnya dan terhadap kemaslahatan umum.  Jelas dapat diketahui bahwa hak milik bukanlah mutlak,tetapi terbatas dengan ikatan-ikatan untuk menghilangkan marabahaya terhadap orang lain atau terhadap kemaslahatan umum. 
Kepemilikan pribadi munurut pandangan fiqih islam berbeda dengan sistem ala kapitalis maupun sosialis. Dan pembeda itu,tak lain adalah karakteristik peduli sosial dalam sistem kepimilikan islam. Namun dalam islam,target peduli sosial,tidak sampai mengingkari hak penuh bagi pemilik. Yang ada dalam islam,hanyalah memberikan aturan-aturan pada pemilik agar dalam investasi tidak menyengsarakan rakyat.
Dengan rumusan ini,berarti pandangan islam jauh berbeda dengan sistem sosiallis yang mengingkari kepemilikan individu secara total,sistem sosialis jelas mengancam pertumbuhan produksi. Dampak yang segera tampak dari sistem ini adalah membunuh daya kreatif masyarakat dan mematikan kiat kreasi individu. Akhirnya sistem ini mengancam peradapan manusia ,selain tentu mengancam perekonomian. 
Target peduli sosial,dan sistem perekonomian islam,dapat dilihat,bagaimana Al-Qur’an membatasi  dan memberikan rambu-rambu pada individu pemilik berkaitan dengan social lingkungan,kaitannya dengan harta miliknya. Al-Qur’an juga mencermati harta serta sistem oprasionalnya di masyarakat. Dengan banyak Al-Qur’an menegaskan kekhalifaan manusia,plus tanggung jawabnya. Dan Al-Qur’an juga mengingatkan kekhalifaan manusia,kaitannya dengan harta milik.
Islam mengakui dan mengabsahkan kepemilikan pribadi; menghalalkan manusia untuk menabung,menyarankan manusia berkreasi dan mengembangkan bakat dan berkerja,tapi islam memberlakukan pula berbagai aturan dan tekanan peduli social pada individu,pemilik jangan sampai dalam investasi tidak memperhatikan dampak positif-negatif terhadap pihak lain. Sebab dengan peduli social,terciptalah masyarakat ideal dan sejahtera.
Contoh paling jelas dari peduli social dalam islam adalah berbagai produk hukum islam yang telah dengan detail menjelaskan tentang kepemilikan;mulai proses awalnya,tata cara investasi dan kewajiban yang harus ditaati. Lihat tiga pilar ketentuan dalam islam berikut:
Pertama: pengendalian terhadap perilaku pemilik
Pengendalian perilaku pemilik ini berawal dari hadits Nabi SAW “ tidak dibenarkan membuat sengsara pada diri sendiri atau pada pihak lain”.hadits ini sebagai dasar syari’ah yang harus dilaksanakan. Dan hadits ini sebagai penegas keharaman akan segala perilaku yang merugikan pihak lain. Artinya,sekalipun pemilik sendiri,dalam mengoprasikan hartanya,tetap harus menjaga kaidah moral: tidak merugikan diri sendiri maupun pihak lain.
Kedua: kewajiban sumbangan social yang dibebankan pemilik
Ini sumbangan yang diwajibkan terhadap pemilik. pemilik harus membayarkan zakat tiap tahunnya,dan kemudian diserahkan kepada yang berhak. Mereka adalah yang disebut dalam ayat “ sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,miskin,pengurus-pengurus zakat,para muallaf (orang yang baru masuk islam ), untuk memerdekakan hamba,orang-orang yang dalam perjalanan” (at-taubat:60 ).
Zakat bukanlah satu-satunya sumbangan social yang wajib dalam tatanan islam. Disana masih ada pembayaran asuransi sosial dan dana penunjang program yang senada dengan zakat. Yang terakhir ini,bentuk dan formatnya tidak baku. Formatnya disesuaikan dengan kondisi social dan perubahan sosio kemasyarakatan. Dan kewajiban terakhir ini dengan asumsi dasar : jika dana dari zakat tidak mencukupi.
Ketiga: Mencabut  hak milik pribadi saat darurat
Hukum dasar dalam kepemilikan adalah tidak sah diganggu gugat oleh pihak manapun. Sebab itu,tidak dibenarkan  tindakan apapun yang takterpuji untuk intervensi terhadap pemilik dan tak terkecuali pemerintah.
Pemerintah tidak dibenarkan sama sekali melakukan penghinaan atau apalagi penyiksaan terhadap warganya berkenaan dengan harta miliknya,sebab kepemilikan individu adalah hak yang sah diakui oleh agama,oleh karena itu,siapapun melakukan tindak kejahatan terhadap harta orang lain,maka dikenai sanksi sesuai tindak kejahatan yang dilakukan.
Sanksi hukum ini merupakan bentuk  perlindungan terhadap hak milik individu,tanpa penafian sedikit pun terhadap prinsip peduli social masyarakat.  Ada hadits yang diriwayatkan Jabir: Nabi saw. Bersabda” pihak yang bertetangga lebih mempunyai hak syuf’ah. Kalau sedang alpa,maka ditunggulah. Yang demikian,jika area obyek satu jalur”.  Syuf’ah inilah,yang lalu sebagai dalil sahnya pemerintah mengambil hak individu,jika dengan itu benar-benar terelialisasi kemaslahatan umum dengan pengandaian berbalik jika tidak,yang terjadi justru bahaya yang bakal menimpa masyarakat.
Contoh yang bisa ditarik,misalnya perluasan masjid,pembangunan jalan penting,dan rumah sakit. Khalifah umar pernah mengambil secara paksa kepemilikan tanah diseputar masjid haram,saat itu khalifah umar berkata “ kalian ini menempati area milik ka’bah. Ini kan pelataran ka’bah. Bukan sebaliknya, ka’bah menempati area bumi kalian”.
Dalam literature fikih islam,masih banyak kasus dimana disahkan pengambil alihan hak tanpa perlu persetujuan dari yang berhak. Misalnya penjualan paksa terhadap pelaku penimbunan. Sebab penjualan paksa ini penting demi antisipasi bahaya yang lahir karena penimbunan. 
Si pemilik boleh dan bebas tasarruf atau mempergunakan hartanya itu atau berbuat terhadap bendanya itu dengan sesuka hatinya,karena ini tersimpul dalam arti milik,jika dibatasi berarti bertentangan dengan milik dan bertentangan dengan kebebasan yang telah diberikan kepadanya.
Seseorang bebas menjual,mewariskan,menghadiahkan benda,memperjual belikan,menyewakan dan lain-lain miliknya selama tidak bertentangan dengan syara’.
Hak milik dibatasi dengan waktunya dengan umur pemilikannya. Pemilik tidak memiliki otoritas terhadap hartanya setelah dia meninggal,karena itu hukum waris dalam al-qur’an memberikan rincian mengenai pembagian harta peninggalan itu dan menganggap kematian sebagai akhir alami dari hak-hak seseorang atas hartanya . pembatasan ini sepenuhnya sesuai dengan konsepsi islam mengenai hak milik ,yang lebih tepat disebut sebagai khilafah yang terbatas, bukan tuntutan hak yang bersifat mutlak.(ekonomi islam)
            Menimbang kepemilikan adalah hal yang lazim bagi manusia, maka Allah memberi kekuasaan manusia untuk memiliki apa saja yang ada di bumi, tapi dengan catatan : manusia harus selalu sadar akan statusnya yang hanya di beri, sebab itu harus tunduk kepada yang memberi. Ketundukan ini harus mewujud mulai saat manusia melakukan proses kepemilikan, hingga dalam menggunakan hak miliknya. Semuanya harus sesuai syari’ah yang berkedukan sebagai ekspresi kehendak Allah.
            Maka dari itu, Islam mengesahkan kepemilikan yang bermula dari proses yang sah. Begitu juga sebaliknya, Islam sangat mengecam praktek investasi yang melanggar aturan, terutama jika dengan akibat merugikan masyarakat. jika perugian terhadap masyarakat ini terjadi, maka si pemilik berarti tidak menghiraukan masyarakat, yang sebenarnya dalam pandangan Islam mempunyai hak pada kepemilikan individu . prinsipnya, Islam tidak mengakui segala kepemilikan yang lahir dari cara yang menyimpang.
            Islam menolak paham bahwa kepemilikan adalah milik kolektif. Alasan Islam, bahwa yang demikian sama saja merobek hak individu pemilik dari apa yang dimilikinya, sekaligus memberi ruang luas pada masuknya intervensi pemerintah yang hingga mengesahkan pembredelan hak milik. Paham ini, jelas memposisikan pemerintah di antara pengatur harta yang karenanya sah membredel dan selanjutnya memberikan pada siapa saja yang dimaui pemerintah atas dalih undang-undang.
            Islam tidak menghendaki terjadinya kepincangan antara hak individu pemilik dengan hak masyarakat lain. keberhakan pemilik , dalam pandangan Islam, adalah baku, hanya pemerintah mempunyai hak intervensi atas nama undang-undang ini pun sangat terbatas pada kasus-kasus tertentu yang kaitanya adalah target sosial kemasyarakatan yang hendak diwujudkan.
            Posisi Islam yang demikian dimaksudkan untuk membuat perimbangan antara hak milik dan hak intervensi yang di takutkan berlebihan dengan dalih : demi kesejahteraan umum.
            Banyak definisi kepemilikan yang di utarakan ulama masa lalu maupun ulama sekarang. Mereka sepakat, bahwa kepemilikan adalah hak khusus pada seseorang pada suatu benda, misalnya, dan tercegahnya pihak lain ikut memanfaatkannya. Dan pemilik disahkan menggunakan hak miliknya sejauh tidak melanggar ketentuan syari’ah. contoh pelanggaran, misalnya, lepemilikan yang di dalamnya terselip hak orang lain yang diabaikan dan gangguan intern, misalnya si pemilik mengalami gangguan jiwa. Gangguan ini, juga menghalangi keasahan pemilik melakukan Tasarruf (pengoperasian harta) dalam pandangan syari’ah.
Faktor kepemilikan dalam Islam
            Islam mengakui hak milik. Tapi bersamaan dengan itu , Islam mensyaratkan banyak hal, tujuaanya agar dampak negatif kepemilikan individu dapat dihindarkan dari masyarakat, dan tidak mengganggu sosial kemasyarakatan.
            Kepemilikan yang syah menurut Islam adalah kpemilikan yang terlahir dari proses yang disyahkan Islam, berikut ini di antaranya dalam pandangan fikih Islam:
1.      Menjaga hak umum.
Menjaga hak umum adalah di antara faktor yang melahirkan kepemilikan. Syaratnya, hak umum ini tidak ada yang memiliki dan si penjaga tidak mempunyai cacat hukum dalam pandangan fikih, hak milik umum misalnya air sungai, rerumputan di padang bebas, tak bertuan. Proses kepemilikan, misalnya, siapa saja yang mengangkangi satu petak rumput , misalnya , maka ia lebih berhak akan sepetak rumput itu.
2.      Transaksi pemindahan hak
Yang dimaksud adalah kesepakatan antar pelaku yang sah untuk memindahkan hak kepemilikan, baik prosesnya dengan imbalan atau tanpa imbalan, misalnya jual beli dan pemberian. Transaksi adalah proses pemindahan hak milik yang paling sering terjadi.
Ada jual beli paksa yang lazimnya tidak syah, berhukum sah, dan ini berarti perkecualian. Contoh yang bisa di ambil di sini adalah pemaksaan pihak pengadilan kepada penunggak hutang untuk melunasi hutangnya atau pemaksaan terhadap penimbun agar mau menjual komoditas keperluan yang ia timbun. Ini dilakukan pengadilan murni demi antisipasi bahaya pemnimbunan bagi kesejahteraan masyarakat.
3.      Penggantian.
Yang dimaksud di sini adalah penggantian posisi dari satu pihak ke pihak lain, di mana dalam prosesnya tanpa perlu ada persetujuan , baik dari pihak pertama maupun pihak kedua. Misalnya harta warisan . otomatis berpindah ke pewaris tanpa terlebih dahulu bersyarat terdapar persetujuan. Sebab peralihan hak di sini mendapatkan legalitasnya lewat ketentuan syari’ah, bukan karena kehendak manusia.
Syatrat sahnya pemindahan hak ini ialah : tidak terdapat beban hutang mayit yang menghabiskan nilai harta warisan.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dalam pembahasan mengenai hak milik individu dalam ekonomi islam ada dua hal yang diuraikan  yaitu terkait dorongan manusia untuk memiliki harta dan keterikatan  harta individu itu sendiri.
A)    Dorongan manusia untuk memiliki harta
Islam memandang manusia adalah makhluk yang memiliki dorongan-dorongan dan insting-insting sosial yang merupakan fitrah. Diantara insting itu adalah insting menyukai harta benda yang mendorong manusia melakukan usaha, membangun dan merasa ingin abadi. Pengakuan adanya insting ini banyak sekali diungkapkan dalam Al-Qur’an antara lain adalah firman Allah SWT yang artinya :
19. Dan kamu memakan harta pusaka dengan cara mencampur baurkan (harta halal dan yang batil ) ,20. Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan (Al-Fajar:19-20).
B)     Keterikatan Hak Milik Individu
Islam mengikat kemerdekaan seseorang dalam menggunakan hak milik khususnya dengan ikatan-ikatan yang menjamin tidak adanya bahaya terhadap orang lain atau mengganggu kemaslahatan umum. Hak milik menurut islam menyangkut semua yang dimiliki manusia,meskipun hak milik itu diadakan  untuk memperoeh satu kemaslahatan (kepeningan),tetapi ia masih terikat sehingga tidak menimbulkan bahaya. Menimbulkan bahaya adalah penganiayaan, sedangkan penganiayaan itu dilarang oleh nash Al-Qur’anul karim. Kepemilikan pribadi munurut pandangan fiqih islam berbeda dengan sistem ala kapitalis maupun sosialis. Dan pembeda itu,tak lain adalah karakteristik peduli sosial dalam sistem kepimilikan islam. Namun dalam islam,target peduli sosial,tidak sampai mengingkari hak penuh bagi pemilik. Yang ada dalam islam,hanyalah memberikan aturan-aturan pada pemilik agar dalam investasi tidak menyengsarakan rakyat.
Dengan rumusan ini,berarti pandangan islam jauh berbeda dengan sistem sosiallis yang mengingkari kepemilikan individu secara total,sistem sosialis jelas mengancam pertumbuhan produksi. Dampak yang segera tampak dari sistem ini adalah membunuh daya kreatif masyarakat dan mematikan kiat kreasi individu. Akhirnya sistem ini mengancam peradapan manusia ,selain tentu mengancam perekonomian.  Islam mengakui dan mengabsahkan kepemilikan pribadi; menghalalkan manusia untuk menabung,menyarankan manusia berkreasi dan mengembangkan bakat dan berkerja,tapi islam memberlakukan pula berbagai aturan dan tekanan peduli social pada individu,pemilik jangan sampai dalam investasi tidak memperhatikan dampak positif-negatif terhadap pihak lain. Sebab dengan peduli social,terciptalah masyarakat ideal dan sejahtera. Si pemilik boleh dan bebas tasarruf atau mempergunakan hartanya itu atau berbuat terhadap bendanya itu dengan sesuka hatinya,karena ini tersimpul dalam arti milik. Seseorang bebas menjual,mewariskan,menghadiahkan benda,memperjual belikan,menyewakan dan lain-lain miliknya selama tidak bertentangan dengan syara’.

DAFTAR PUSTAKA

-          An-nabahar, faruq.sistem ekonomi islam. Yogyakarta: UUI Press,1986.
-          Nawawi, ismail. Ekonomi islam perspektif teori, sistem, dan aspek hukum. Surabaya: cv. Putra media nusantara, 2002.
-          Abdullah zaky al kaaf,Ekonomi dalam perspektif islam  (bandung: cv. Pustaka setia, 2002),
-          muhammad, saddam. Ekonomi islam. Jakarta: taramedia, 2003
-          Agus, Bustanuddin, Islam dan Ekonomi. Yogyakarta: Andalas University Press, Juli 2006.
-          Kahf, Monzer, Ekonomi Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, September 1995.
-          M. Al-Assal, Ahmad, Sistem,Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam.  Bandung: Pustaka Setia, 1999
-          Sudarsono, Heri, Konsep Ekonomi Islam. Yogyakarta: Ekonisia, 2004
-          Lubis, Ibrahim, Ekonomi Islam. Jakarta: Kalam Mulia, 1999
-          Alwi, Syafaruddin, Berbagai Aspek Ekonomi Islam. Yogyakarta: PT. Tiara Wacana Yogya, 1992.
-          Prof.Dr.H.Ismail Nawawi,MPA,M.Si, ekonomi islam prespektif teori,sistim,aspek hukum (Surabaya CV.Putra Media Nusantara, Agustus 2008)
-          Prof. A. Qodri Azizi, Ph.D, membangun Fondasi Ekonomi Umat. (Pustaka Pelajar Jogjakarta, 2004)
-          Muhammad Nejatullah Siddiqi, Kegiatan Ekonomi Dalam Islam, (Bumi Aksara, Jakarta, 1979)
-          Kamal, Mustafa. Wacana Islam dan Ekonomi; Jakarta, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1997.
-          Karim, Muhammad Rusli. Berbagai Aspek Ekonomi Islam; Yogyakarta, PT. Tiara Wacana Yogya, 1992.



Kamis, 04 Agustus 2011

Syair-syair jalaludi Rumi

salah seorang sufi yang terkenal namanya sampai saat ini,syair syairnya sangat indah dan sampai pada tujuannya.
Dia adalah, orang yang tidak mempunyai ketiadaan,
Saya mencintainya dan Saya mengaguminya, Saya memilih
jalannya dan Saya memalingkan muka ke jalannya. Setiap
orang mempunyai kekasih, dialah kekasih saya, kekasih
yang abadi. Dia adalah orang yang Saya cintai, dia
begitu indah, oh dia adalah yang paling sempurna.
Orang-orang yang mencintainya adalah para pecinta yang
tidak pernah sekarat. Dia adalah dia dan dia dan
mereka adalah dia. Ini adalah sebuah rahasia, jika
kalian mempunyai cinta, kalian akan memahaminya
Kearifan Cinta
CINTA yang dibangkitkan
oleh khayalan yang salah
dan tidak pada tempatnya
bisa saja menghantarkannya
pada keadaan ekstasi.
Namun kenikmatan itu,
jelas tidak seperti bercinta dengan kekasih sebenarnya
kekasih yang sedar akan hadirnya seseorang
Nafsu
Nafsumu itu ibu segala berhala
Berhala kebedaan ular sawa
Berhala keruhanian naga
Itu ibarat perumpamaannya
Mudah sekali memecah berhala
Kalau diketuk hancurlah ia
Walau batu walaupun bata
Walau ular walaupun naga
Tapi bukan mudah mengalahkan nafsu
Jika hendak tahu bentuk nafsu
Bacalah neraka dengan tujuh pintu
Dari nafsu keluar ma’siat setiap waktu.
mencintainya ini
sebagaimana kenikmatan lelaki
yang memeluk tugu batu
di dalam kegelapan sambil menangis dan meratap.
Meskipun dia merasa nikmat
kerana berfikir bahawa yang dipeluk adalah kekasihnya, tapi
jelas tidak senikmat
orang yang memeluk kekasih sebenarnya
kekasih yang hidup dan sedar.
Cinta
“Dia adalah, orang yang tidak mempunyai ketiadaan,
Saya mencintainya dan Saya mengaguminya, Saya memilih
jalannya dan Saya memalingkan muka ke jalannya. Setiap
orang mempunyai kekasih, dialah kekasih saya, kekasih
yang abadi. Dia adalah orang yang Saya cintai, dia
begitu indah, oh dia adalah yang paling sempurna.
Orang-orang yang mencintainya adalah para pecinta yang
tidak pernah sekarat. Dia adalah dia dan dia dan
mereka adalah dia. Ini adalah sebuah rahasia, jika
kalian mempunyai cinta, kalian akan memahaminya.
Kekasih
Tentang seseorang di pintu Sang Kekasih
dan mengetuk. Ada suara bertanya, “Siapa di sana?”
Dia menjawab, “Ini Aku.”
Sang suara berkata, “Tak ada ruang untuk Aku dan Kamu.”
Pintu tetap tertutup
Setelah setahun kesunyian dan kehilangan, dia kembali
dan mengetuk lagi. Suara dari dalam bertanya, “Siapa di sana?”
Dia berkata, “Inilah Engkau.”
Maka, sang pintu pun terbuka untuknya.
Mujahadah dan Makrifat
Makrifat itu pengenalan jiwa
Mengenal jiwa dan mengenal Tuhannya
Mengenal dengan sejelas jelasnya
Tidak kabur tapi jelas nyata
Mujahadah itu perjuangan dan usaha
Makrifat itu menuai hasilnya
Mujahadah itu dalam perjalanan
Makrifat itu matlamat tujuan
Makrifat itu pembuka rahsia
Makrifat itu sendiri rasa
Makrifat itu sagunya
Mujahadah itu memecah ruyungnya.
Saatnya Untuk Pulang
Malam larut, malam memulai hujan
inilah saatnya untuk kembali pulang.
Kita sudah cukup jauh mengembara
menjelajah rumah-rumah kosong.
Aku tahu: teramat menggoda untuk tinggal saja
dan bertemu orang-orang baru ini.
Aku tahu: bahkan lebih pantas
untuk menuntaskan malam di sini bersama mereka,
tapi aku hanya ingin kembali pulang.
Sudah kita lihat cukup destinasi indah
dengan isyarat dalam ucap mereka
Inilah Rumah Tuhan. Melihat
butir padi seperti perangai semut,
tanpa ingin memanennya. Biar tinggalkan saja
sapi menggembala sendiri dan kita pergi
ke sana: ke tempat semua orang sungguh menuju
ke sana: ke tempat kita leluasa melangkah telanjang.
Kau dan Aku
Bahagia saat kita duduk di pendapa, kau dan aku,
Dua sosok dua tubuh namun hanya satu jiwa, kau dan aku.
Harum semak dan nyanyi burung menebarkan kehidupan
Pada saat kita memasuki taman, kau dan aku.
Bintang-bintang yang beredar sengaja menatap kita lama-lama;
Bagai bulan kita bagikan cahaya terang bagi mereka.
Kau dan aku, yang tak terpisahkan lagi, menyatu dalam nikmat tertinggi,
Bebas dari cakap orang, kau dan aku.
Semua burung yang terbang di langit mengidap iri
Lantaran kita tertawa-tawa riang sekali, kau dan aku.
Sungguh ajaib, kau dan aku, yang duduk bersama di sudut rahasia,
Pada saat yang sama berada di Iraq dan Khorasan, kau dan aku.
CINTA
CINTA yang dibangkitkan
oleh khayalan yang salah
dan tidak pada tempatnya
bisa saja menghantarkannya
pada keadaan ekstasi.
Kau sudah banyak menderita
Tetapi kau masih terbalut tirai’
Karena kematian adalah pokok segala
Dan kau belum memenuhinya
Deritamu tak kan habis sebelum kau ‘Mati’
Kau tak kan meraih atap tanpa menyelesaikan anak tangga
Ketika dua dari seratus anak tangga hilang
Kau terlarang menginjak atap
Bila tali kehilangan satu elo dari seratus
Kau tak kan mampu memasukkan air sumur ke dalam timba
Hai Amir, kau tak kan dapat menghancurkan perahu
Sebelum kau letakan “mann” terakhir…
Perahu yang sudah hancur berpuing-puing
Akan menjadi matahari di Lazuardi
Karena kau belum ‘Mati’,
Maka deritamu berkepanjangan
Hai Lilin dari Tiraz, padamkan dirimu di waktu fajar
Ketahuilah mentari dunia akan tersembunyi
Sebelum gemintang bersembunyi
Arahkan tombakmu pada dirimu
Lalu ‘Hancurkan’lah dirimu
Karena mata jasadmu seperti kapas di telingamu…
Wahai mereka yang memiliki ketulusan…
Jika ingin terbuka ‘tirai’
Pilihlah ‘Kematian’ dan sobekkan ‘tirai’
Bukanlah karena ‘Kematian’ itu kau akan masuk ke kuburan
Akan tetapi karena ‘Kematian’ adalah Perubahan
Untuk masuk ke dalam Cahaya…
Ketika manusia menjadi dewasa, matilah masa kecilnya
Ketika menjadi Rumi, lepaslah celupan Habsyi-nya
Ketika tanah menjadi emas, tak tersisa lagi tembikar
Ketika derita menjadi bahagia, tak tersisa lagi duri nestapa…
Kau dan Aku
Nikmati waktu selagi kita duduk di punjung, Kau dan Aku;
Dalam dua bentuk dan dua wajah — dengan satu jiwa,
Kau dan Aku.
Warna-warni taman dan nyanyian burung memberi obat keabadian
Seketika kita menuju ke kebun buah-buahan, Kau dan Aku.
Bintang-bintang Surga keluar memandang kita –
Kita akan menunjukkan Bulan pada mereka, Kau dan Aku.
Kau dan Aku, dengan tiada ‘Kau’ atau ‘Aku’,
akan menjadi satu melalui rasa kita;
Bahagia, aman dari omong-kosong, Kau dan Aku.
Burung nuri yang ceria dari surga akan iri pada kita –
Ketika kita akan tertawa sedemikian rupa; Kau dan Aku.
Ini aneh, bahwa Kau dan Aku, di sudut sini …
Keduanya dalam satu nafas di Iraq, dan di Khurasan –
Kau dan Aku.
Tindakan Dan Kata-Kata
Aku memberi orang-orang
apa yang mereka inginkan.
Aku membawakan sajak kerana mereka
menyukainya sebagai hiburan.
Di negaraku, orang tidak menyukai puisi.
Sudah lama aku mencari orang yang
menginginkan tindakan, tetapi
mereka semua ingin kata-kata.
Aku siap menunjukkan tindakan pada kalian;
tetapi tidak seorang pun akan menyikapinya.
Maka aku hadirkan padamu — kata-kata.
Ketidakpedulian yang bodoh
akhirnya membahayakan,
Bagaimanapun hatinya satu denganmu.
Menyatu Dalam Cinta
Berpisah dari Layla, Majnun jatuh sakit. Badan semakin lemah, sementara suhu badan semakin tinggi.
Para tabib menyarankan bedah, “Sebagian darah dia harus dikeluarkan, sehinggu suhu badan menurun.”
Majnun menolak, “Jangan, jangan melakukan bedah terhadap saya.”
Para tabib pun bingung, “Kamu takut? padahal selama ini kamu masuk-keluar hutan seorang diri. Tidak takut menjadi mangsa macan, tuyul atau binatang buas lainnya. Lalu kenapa takut sama pisau bedah?”
“Tidak, bukan pisau bedah itu yang kutakuti,” jawab Majnun.
“Lalu, apa yang kau takuti?”
“Jangan-jangan pisau bedah itu menyakiti Layla.”
“Menyakiti Layla? Mana bisa? Yangn dibedah badanmu.”
“Justru itu. Layla berada di dalam setiap bagian tubuhku. Mereka yang berjiwa cerah tak akan melihat perbedaan antara aku dan Layla.”
‘Mati’ sebelum Engkau Mati
Tafsiran Muutu Qabla anta Muutu : Rumi
(’Mati’ sebelum Engkau Mati)
Kau sudah banyak menderita
Tetapi kau masih terbalut tirai’
Karena kematian adalah pokok segala
Dan kau belum memenuhinya
Deritamu tak kan habis sebelum kau ‘Mati’
Kau tak kan meraih atap tanpa menyelesaikan anak tangga
Ketika dua dari seratus anak tangga hilang
Kau terlarang menginjak atap
Bila tali kehilangan satu elo dari seratus
Kau tak kan mampu memasukkan air sumur ke dalam timba
Hai Amir, kau tak kan dapat menghancurkan perahu
Sebelum kau letakan “mann” terakhir…
Perahu yang sudah hancur berpuing-puing
Akan menjadi matahari di Lazuardi
Karena kau belum ‘Mati’,
Maka deritamu berkepanjangan
Hai Lilin dari Tiraz, padamkan dirimu di waktu fajar
Ketahuilah mentari dunia akan tersembunyi
Sebelum gemintang bersembunyi
Arahkan tombakmu pada dirimu
Lalu ‘Hancurkan’lah dirimu
Karena mata jasadmu seperti kapas di telingamu…
Wahai mereka yang memiliki ketulusan…
Jika ingin terbuka ‘tirai’
Pilihlah ‘Kematian’ dan sobekkan ‘tirai’
Bukanlah karena ‘Kematian’ itu kau akan masuk ke kuburan
Akan tetapi karena ‘Kematian’ adalah Perubahan
Untuk masuk ke dalam Cahaya…
Ketika manusia menjadi dewasa, matilah masa kecilnya
Ketika menjadi Rumi, lepaslah celupan Habsyi-nya
Ketika tanah menjadi emas, tak tersisa lagi tembikar
Ketika derita menjadi bahagia, tak tersisa lagi duri nestapa…
Kembali Pada Tuhan
Jika engkau belum mempunyai ilmu, hanyalah prasangka,
maka milikilah prasangka yang baik tentang Tuhan.
Begitulah caranya!
Jika engkau hanya mampu merangkak,
maka merangkaklah kepadaNya!
Jika engkau belum mampu berdoa dengan khusyuk,
maka tetaplah persembahkan doamu
yang kering, munafik dan tanpa keyakinan;
kerana Tuhan, dengan rahmatNya
akan tetap menerima mata wang palsumu!
Jika engkau masih mempunyai
seratus keraguan mengenai Tuhan,
maka kurangilah menjadi sembilan puluh sembilan saja.
Begitulah caranya!
Wahai pejalan!
Biarpun telah seratus kali engkau ingkar janji,
ayuhlah datang, dan datanglah lagi!
Kerana Tuhan telah berfirman:
“Ketika engkau melambung ke angkasa
ataupun terpuruk ke dalam jurang,
ingatlah kepadaKu,
kerana Akulah jalan itu.”
Empat Lelaki Dan Penterjemah
Empat orang diberi sekeping wang.
Pertama adalah orang Persia, ia berkata, “Aku akan membeli anggur.”
Kedua adalah orang Arab, ia berkata, “Tidak, kerana aku ingin inab.”
Ketiga adalah orang Turki, ia berkata, “Aku tidak ingin inab, aku ingin uzum.”
Keempat adalah orang Yunani, ia berkata, “Aku ingin stafil.”
Kerana mereka tidak tahu erti nama-nama tersebut, mereka mulai bertengkar. Mereka memang sudah mendapat informasi, tetapi tanpa pengetahuan.
Orang bijak yang memperhatikan mereka berkata, “Aku tidak dapat memenuhi semua keinginan kalian, hanya dengan sekeping wang yang sama. Jika kalian jujur percayalah kepadaku, sekeping wang kalian akan menjadi empat; dan keempatnya akan menjadi satu.”
Mereka pun tahu bahawa sebenarnya keempatnya dalam bahasa masing-masing, menginginkan benda yang sama, buah anggur.
Jalan ~ Jalaluddin Rumi
Jalan sudah ditandai.
Jika menyimpang darinya,
kau akan binasa.
Jika mencuba mengganggu tanda-tanda jalan tersebut,
kau melakukan perbuatan syaitan.
Siapa Di Pintuku?
Katanya, “siapa di pintuku?”
Jawabku,”hamba-Mu yang lata,”
Katanya, “urusan apa yang kamu punya?”
Jawabku, ” ‘tuk mencumbu-Mu ya Rabb,”
Katanya,”berapa lama bakal kau kembara?”
Jawabku,”sampai Kau cegat daku,”
Katanya,”berapa lama kau didihkan di api?”
Jawabku, “sampai diriku murni,”
“Inilah sumpah cintaku
Demi Cinta semata
Kutinggalkan harta dan kuasa.”
Katanya, “kamu buktikan kasusmu
Tapi, kamu takpunya saksi,”
Kataku,”Tangisku, saksiku
wajah pasiku, saksiku,”
Katanya, saksimu takpunya sahsiah
matamu membasah ‘tuk dilihat.”
Jawabku,”atas kerahiman, adil-Mu
Mataku cerah dan tanpa salah,”
Katanya,”Apa yang kaucari?”
Jawabku, “Kamu! ‘tuk jadi rekan dampinganku,”
Katanya, “apa yang kamu mau dariku,”
Jawabku,”Kemuliaan, kemesraanmu,”
Katanya,”Siapa teman sekembaramu?”
Jawabku,”Ingatan kepada-Mu, O Sang Raja,”
Katanya, “Apa yang membuatmu ke mari?”
Jawabku,”Kelezatan anggur-Mu,”
Katanya, “Apa yang membuatmu puas?”
Jawabku, “Dampingan-Mu Sang Maharaja”
Katanya,”Apa yang kamu temui di sini?”
Jawabku, “Seratus keajaiban,”
Katanya,”Mengapa istana ditinggal porakperanda?”
Jawabku,”Mereka takutkan perampok,”
Katanya, “Siapa perampok itu?”
jawabku,” Seseorang yang lari dari-Mu,”
Katanya,”Tidak adakah keselamatan di situ?”
Jawabku,”Dengan hadirnya Cinta-Mu,”
Katanya,” Apa faedah yang kamu terima dari kehidupan?”
Jawabku,”Dengan jujur kepada diriku,”
Kini masa untuk menyepi.
Kalau kukatakan padamu tentang intisari sebenarnya
Kau bakal terbang, dirimu akan sirna
Dan tiada pintu, tiada bumbung dapat menarikmu kembali.
Bahagia Sejenak
Bahagia sejenak
kamu dan aku duduk di serambi
kita dua, tapi satu roh, kamu dan aku
kita rasa aliran air kehidupan di sini
kamu dan aku dengan keindahan taman
dan burungburung bernyanyi
bintangbintang menatap kita
dan kita menanyakan mereka
‘gimana mau menjadi bulan sabit kecil
kamu dan aku bukan diri, bakal menyatu
takberasingan, betapa spekulasi kamu dan aku.
tiong syorgawi bakal retakkan gula
waktu kita tertawa bersama, kamu dan aku
dalam satu bentuk di muka bumi ini
dan dalam bentuk lain di bumi manis
di kebebasan waktu yang tak tecatat
Tanpa Cinta, Segalanya Tak Bernilai
Jika engkau bukan seorang pencinta, maka jangan pandang hidupmu adalah hidup. Sebab tanpa Cinta, segala perbuatan tidak akan dihitung pada Hari Perhitungan nanti. Setiap waktu yang berlalu tanpa Cinta, akan menjelma menjadi wajah yang memalukan dihadapanNya.
Burung-burung Kesedaran telah turun dari langit dan terikat pada bumi sepanjang dua atau tiga hari. Mereka merupakan bintang-bintang di langit agama yang dikirim dari langit ke bumi. Demikian pentingnya Penyatuan dengan Allah dan betapa menderitanya Keterpisahan denganNya.
Wahai angin, buatlah tarian ranting-ranting dalam zikir hari yang kau gerakkan dari Persatuan. Lihatlah pepohonan ini ! Semuanya gembira bagaikan sekumpulan kebahagiaan. Tetapi wahai bunga ungu, mengapakah engkau larut dalam kepedihan ? Sang lili berbisik pada kuncup : “Matamu yang menguncup akan segera mekar. Sebab engkau telah merasakan bagaimana Nikmatnya Kebaikan.”
Di manapun, jalan untuk mencapai Kesucian Hati adalah melalui Kerendahan Hati. Hingga dia akan sampai pada jawaban “YA” dalam pertanyaan : “Bukankah Aku ini Rabbmu ?”
“Kisah Keajaiban Cinta”
Kamu pipa air yang kering dan aku hujannya/kamu kota yang hancur dan aku arsiteknya/tanpa khidmat padaku sang mentari suka cita/kamu takkan pernah mencicipi bahagia. (Jalaluddin Rumi) (28-3-2007; 07:30:05)
Apa Yang mesti Ku lakukan
Apa yang mesti kulakukan, O Muslim? Aku tak mengenal didiku sendiri
Aku bukan Kristen, bukan Yahudi, bukan Gabar, bukan Muslim
Aku bukan dari Timur, bukan dari Barat, bukan dari darat, bukan dari laut,
Aku bukan dari alam, bukan dari langit berputar,
Aku bukan dari tanah, bukan dari air, bukan dari udara, bukan dari api,
Aku bukan dari cahaya, bukan dari debu, bukan dari wujud dan bukan dari hal
Aku bukan dari India, bukan dari Cina, bukan dari Bulgaria, bukan dari Saqsin,
Aku bukan dari Kerajaan Iraq, bukan dari negeri Korazan.
Aku bukan dari dunia ini ataupun dari akhirat, bukan dari Syurga ataupun Neraka
Aku bukan dari Adam, bukan dari Hawa, bukan dari Firdaus bukan dari Rizwan
Tempatku adalah Tanpa tempat, jejakku adalah tak berjejak
Ini bukan raga dan jiwa, sebab aku milik jiwa Kekasih
Telah ku buang anggapan ganda, kulihat dua dunia ini esa
Esa yang kucari, Esa yang kutahu, Esa yang kulihat, Esa yang ku panggil
Ia yang pertama, Ia yang terakhir, Ia yang lahir, Ia yang bathin
Tidak ada yang kuketahui kecuali :Ya Hu” dan “Ya man Hu”
Aku mabuk oleh piala Cinta, dua dunia lewat tanpa kutahu
Aku tak berbuat apa pun kecuali mabuk gila-gilaan
Kalau sekali saja aku seminit tanpa kau,
Saat itu aku pasti menyesali hidupku
Jika sekali di dunia ini aku pernah sejenak senyum,
Aku akan merambah dua dunia, aku akan menari jaya sepanjang masa.
O Syamsi Tabrizi, aku begitu mabok di dunia ini,
Tak ada yang bisa kukisahkan lagi, kecuali tentang mabuk dan gila-gilaan.
Nubuwah Cinta dari Rumi
Aku mati sebagai mineral dan menjelma tumbuhan,
Aku mati sebagai tumbuhan dan terlahir binatang,
Aku mati sebagai binatang dan kini manusia.
Kenapa aku mesti takut? Maut tak menyebabkanku berkurang!
Namun sekali lagi aku harus mati sebagai manusia,
Dan melambung bersama malaikat; dan bahkan setelah menjelma malaikat
aku harus mati lagi; segalanya kecuali Tuhan, akan lenyap sama sekali.
Apabila telah kukorbankan jiwa malaikat ini, Aku akan menjelma sesuatu yang tak terpahami.
O,..biarlah diriku tak ada!
sebab ketiadaan menyanyikan nada-nada suci, “KepadaNya kita akan kembali.”
Rumi bernyanyi
Ngengat-ngengat, terbakar oleh cahaya obor di wajah Sang Kekasih, adalah pecinta-pecinta yang berdiam di tempat suci.
Kalaupun kita dianggap gila atau mabuk, ini karena Pembawa Piala dan Sang Piala.
Karena mulutku telah mengunyah Kemanisan-Nya Dalam pandangan yang jelas kulihat Dia berhadap-hadapan.
Warna Agama 
“Chinese Art and Greek Art”
Rasul pernah berkata, “Ada orang-orang yang melihatku
di dalam cahaya yang sama seperti aku melihat mereka.
Kami adalah satu.
Walau tak terhubung oleh tali apapun,
walau tak menghafal buku dan kebiasaan,
kami meminum air kehidupan bersama-sama.”
Inilah sebuah kisah
tentang misteri yang tersimpan:
Sekelompok Tiongkok mengajak sekelompok Yunani
bertengkar tentang siapa dari mereka
adalah pelukis yang terhebat.
Lalu raja berkata, “Kita buktikan ini dengan debat.”
Tiongkok memulai perdebatan.
Tapi Yunani hanya diam, mereka tak suka perdebatan.
Tiongkok lalu meminta dua ruangan
untuk membuktikan kehebatan lukisan mereka,
dua ruang yang saling menghadap
terpisah hanya oleh tirai.
Tiongkok meminta pada raja
beberapa ratus warna lagi, dengan segala jenisnya.
Maka setiap pagi, mereka pergi
ke tempat penyimpanan pewarna kain
dan mengambil semua yang ada.
Yunani tidak menggunakan warna,
“warna bukanlah lukisan kami.”
Masuklah mereka ke ruangannya
lalu mulai membersihkan dan menggosok dindingnya.
Setiap hari, setiap saat, mereka membuat
dinding-dindingnya lebih bersih lagi,
seperti bersihnya langit yang terbuka.
Ada sebuah jalan yang membawa semua warna
menjadi ‘warna tak lagi ada’. Ketahuilah,
seindah-indahnya berbagai jenis warna
di awan dan langit, semua berasal dari
sempurnanya kesederhanaan matahari dan bulan.
Tiongkok telah selesai, dan mereka sangat bangga
tambur ditabuh dalam kesenangan
dengan selesainya lukisan agung mereka.
Waktu raja memasuki ruangan, terpana dia
karena keindahan warna dan seluk-beluknya.
Lalu Yunani menarik tirai yang memisahkan ruangan mereka.
Dan tampaklah bayangan lukisan Tiongkok dan semua pelukisnya
berkilauan terpantul pada dindingnya yang kini bagaikan cermin bening,
seakan mereka hidup di dalam dinding itu.
Bahkan lebih indah lagi, karena
tampaknya mereka selalu berubah warna.
Seni lukis Yunani itulah jalan sufi.
Jangan hanya mempelajarinya dari buku.
Mereka membuat cintanya bening, dan lebih bening.
Tanpa hasrat, tanpa amarah. Dalam kebeningan itu
mereka menerima dan memantulkan kembali
lukisan dari setiap potong waktu,
dari dunia ini, dari gemintang, dari tirai penghalang.
Mereka mengambil jalan itu ke dalam dirinya,
sebagaimana mereka melihat
melalui beningnya Cahaya
yang juga sedang melihat mereka semua.
dia bernyanyi
Reguklah dalam-dalam cinta duniawi,
agar bibirmu mampu mengecap
anggur cinta yang lebih suci.
Aku mendengar dan terpikat;
ruhku bergegas untuk merengkuh
dekapan penerimaan Cinta,
karena suara itu begitu manis.

Terang Benderang
Kuingin dadaku terbelah oleh perpisahan
Agar bisa kuungkapkan derita kerinduan cinta
Setiap orang yang jauh dari sumbernya
Ingin kembali bersatu dengannya seperti semula
Kuingin dadaku terbelah oleh perpisahan
Agar bisa kuungkapkan derita kerinduan cinta
Setiap orang yang jauh dari sumbernya
Ingin kembali bersatu dengannya seperti semula.
Mencinta adalah mencapai Tuhan
Takkan pernah lagi dada seorang Pencinta merasakan kesedihan
Takkan pernah lagi jubah seorang Pencinta tersentuh kematian
Takkan pernah lagi jazad seorang Pencinta ditemukan terkubur di tanah
Mencinta adalah mencapai Tuhan
jangan tanya apa agamaku. aku bukan yahudi. bukan zoroaster. bukan pula islam. karena aku tahu, begitu suatu nama kusebut, kau akan memberikan arti yang lain daripada makna yang hidup di hatiku.
Kenapa aku harus mencari?
Aku sama dengannya
Jiwanya berbicara kepadaku
Yang kucari adalah diriku sendiri!
“Wahai kegilaan yang membuai, Kasih !
Engkau Tabib semua penyakit kami !
Engkau penyembuh harga diri,
Engkau Plato dan Galen kami !
Aku adalah kehidupan dari yang kucintai
Apa yang dapat kulakukan hai orang-orang Muslim ?
Aku sendiri tidak tahu.
Aku bukan orang kristen, bukan orang Yahudi, bukan orang Magi, bukan orang Mosul,
Bukan dari Timur, bukan dari barat, bukan dari darat, bukan dari laut,
Bukan dari tambang Alama, bukan dari langit yang melingkar,
Bukan dari bumi, bukan dari air, bukan dari udara, bukan dari api,
Bukan dari singgasana, bukan dari tanah, dari eksistensi, dari ada,
Bukan dari India, Cina, Bulgaria, Saqsee,
Bukan dari kerajaan-kerajaan Irak dan Kurasan,
Bukan dari dunia ini atau yang berikutnya; dari syurga atau neraka,
Bukan dari Adam, Hawa, taman-taman syurgawi, atau firdausi,
Tempatku tanpa tempat, jejakku tanpa jejak,
Bukan raga atau jiwa; semua adalah kehidupan dari yang kucintai.
Lewat Cintalah semua yang pahit akan jadi manis,
Lewat cintalah semua yang tembaga akan jadi emas,
Lewat cintalah semua endapan akan jadi anggur murni,
Lewat cintalah semua kesedihan akan jadi obat,
Lewat cintalah si mati akan jadi hidup,
Lewat cintalah Raja jadi budak.
Simbolisme Sufi
Pelukan dan ciuman adalah pesona-pesona cinta.
Tidur adalah kontemplasi,
Parfum adalah harapan untuk berkah Ilahi.
Penyembah berhala berarti manusia dengan keyakinan murni, bukan kaum kafir.
Anggur, yang dilarang oleh Nabi Muhammad kepada pengikutnya, digunakan sebagai sebuah symbol-kata oleh kaum Sufi untuk menunjuk pengetahuan spiritual, dan
Penjual anggur berarti seorang pemandu spiritual.
Sebuah Kedai minum adalah tempat dimana anggur cinta Ilahi memabukkan para musafir.
Kemabukan berarti ekstase religius, Keriangan adalah kesenangan dalam cinta Sang Khaliq.
Keindahan berarti keagungan Sang Kekasih.
Rambut ikal dan Rambut berarti kemurnian yang menyelubungi wajah Kesatuan dari para pecinta-Nya.
Pipi berarti esensi nama-nama dan sifat-sifat Ilahi. Bulu halus adalah dunia ruh-ruh suci yang paling dekat dengan Ketuhanan. Tahi lalat pada pipi adalah titik Kesatuan yang tak bisa dibagi.
Obor adalah cahaya yang terpancar dalam hati oleh Sang Kekasih.
Lihat hanya Satu,
katakan hanya Satu,
kenal hanya Satu.